Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Aspirasi Soal Ranperda Pertambangan, Kehutanan, Lingkungan Hidup Ditindaklanjuti, Senator Stefanus Liow Apresiasi Pemerintah

×

Aspirasi Soal Ranperda Pertambangan, Kehutanan, Lingkungan Hidup Ditindaklanjuti, Senator Stefanus Liow Apresiasi Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Stefanus BAN Liow, DPD RI, BULD DPD RI, Kementerian ESDM
Ketua BULD DPD RI Ir Stefanus BAN Liow MAP saat RDP dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal

JAKARTA–Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) mengapresiasi pemerintah yang telah menindaklanjuti aspirasi soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup.

Hal ini dikatakan Senator Stefanus Liow saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang berlangsung di Kompleke Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/11/2023).

”BULD DPD RI juga mendorong peran aktif Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah,” katanya.

Sementara dalam penjelasannya, Sekretaris Jenderal KESDM Dr Ir Dadan Kusdiana MSc mengatakan, pemerintah telah menindaklanjuti aspirasi daerah. Dan, telah dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dalam Keputusan DPD RI Nomor 28/DPDRI/II/2022-2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Terkait Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup.

”Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan dan Mineral dan Batubara dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor: E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan
Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Dadan Kusdiana.

Produk hukum daerah terkait pertambangan mineral dan batubara lanjutnya, perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Lebih lanjut, Dadan Kusdiana mengatakan, bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menindaklanjuti aspirasi
terkait permasalahan Perda Provinsi Bengkulu, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara sebagaimana dokumen materi yang disampaikan.

Hal ini, diperlukan pemahaman komprehensif mengenai muatan regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yang secara esensi merupakan bagian dari persoalan pendelegasian kewenangan dengan tetap melakukan pengawasan.

”Pengawasan tidak dilakukan satu persatu, melainkan dilakukan dalam bentuk Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang disingkat NSPK
sebagai koridor dari pemerintah pusat yang harus diikuti oleh pemerintah daerah,” kata Dadan Kusdiana.

Kementerian ESDM sendiri, meningkatkan pelayanan dari aspek digital dan saat ini tengah meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk Satgas penegakan hukum terkait penambangan illegal.

Ditambahkannya, Kementerian ESDM memberikan perhatian kepada pertambangan rakyat, untuk memastikan bahwa pertambangan rakyat berizin. Proses perizinan di tingkat pusat sudah berjalan dengan baik, Kementerian ESDM mendorong agar proses perizinan di tingkat daerah juga dapat berjalan dengan baik. (red)