Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Bakal Rugikan APBN, DPD SP PLN Suluttenggo Tolak Penerapan ‘Power Wheeling’

×

Bakal Rugikan APBN, DPD SP PLN Suluttenggo Tolak Penerapan ‘Power Wheeling’

Sebarkan artikel ini
Joko Susanto (kiri) dan Valentino Taulu (kanan)

MANADO – Rencana penerapan ‘power wheeling’ di tubuh Perusahaan Listrik Negara (PLN) berujung kontroversi. Penolakan menyeruak dari karyawan PLN atas kebijakan yang dinilai berbagai kalangan menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Seperti disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja (SP) PLN Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo). Mereka sepakat menolak rencana penerapan power wheeling di tubuh PLN.

Ketua DPD SP PLN Suluttenggo Joko Susanto didampingi Sekretaris Valentino Taulu menjelaskan power wheeling merujuk pada mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung kepada masyarakat dengan menggunakan jaringan transmisi PLN. Hal itu, menurut Susanto, berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 Ayat 2.

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bunyi pasalnya sudah jelas, bukan dikuasai oleh swasta,” tegas Susanto.

Tanggapan kritis serupa dilontarkan Valentino Taulu. Ai, sapaan akrabnya, menilai power wheeling akan mengurangi tingkat penguasaan negara (dalam hal ini diwakili oleh PLN) terhadap sistem ketenagalistrikan nasional. Dengan begitu, kata dia, PLN tidak lagi mempunyai kendali atas listrik yang melewati jaringannya.

“Dampak dari power wheeling seperti pemborosan APBN, melonjaknya supply pembangkit PLN, tarif dasar listrik menjadi lebih mahal, menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat kecil, serta menjadikan masyarakat sebagai pasar bagi produk oligarki (swasta),” tukas Taulu.

Sekadar diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) berencana membuka skema ‘power wheeling’ dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang diserahkan ke DPR untuk dibahas. Namun, pemerintah mencabutnya dari DIM. Power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta IPP untuk membangun pembangkit listrik dan menjual listrik kepada pelanggan rumah tangga dan industri. Penjualan listrik IPP tersebut mempergunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PLN melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Namun penerapan power wheeling dinilai berpotensi menambah beban APBN yang merugikan negara.(red)