Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Hore…Permintaan Senator Stefanus Liow tentang Peninjauan Permentan 10 Tahun 22 Ditindaklanjuti

×

Hore…Permintaan Senator Stefanus Liow tentang Peninjauan Permentan 10 Tahun 22 Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
DPD RI, Stefanus BAN Liow, Pupuk bersubsidi, Andi Amran Sulaiman
Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP saat rapat kerja dengan Menteri Pertanian dan meminta agar Permentan Nomor 10 tahun 2022 Ditinjau

TOMOHON—Permintaan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Ir Stefanus BAN Liow MAP berdasarkan aspirasi masyarakat petani kepada Kementerian Pertanian untuk meninjau Peraturan Menteri (Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan, Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian ditinjau dikarenakan masih sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi oleh petani saat Rapat Kerja Komite II DPD RI dengan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Rabu (29/11/2023) akhirnya disetujui.

Pada rapat kerja tersebut, Senator Stefanus Liow meminta agar petani yang tidak memiliki kartu tani untuk bisa memperoleh pupuk bersubsidi dan cukup memperlihatkan Karttu Tanda Penduduk (KTP). Karena, banyak petani yang sesungguhnya tidak memiliki kartu tani. Padahal, sangat butuh pupuk. Sementara yang memiliki akrtu tani justru yang bukan petani asli.
Merespon pandangan dan pendapat dari sejumlah Anggota Komite II DPD RI, termasuk dari Senator Stefanus Liow, Mentan RI Andi Amran Sulaiman mengatakan akan segera merubah Permentan yang mengatur tentang pupuk di dalamnya penggunaan kartu tani.

Akhirnya apa yang diusulkan dalam rapat kerja tersebut disetujui dengan direvisinya Permentan Nomor 10 tahun 2022. ‘’Petani sudah bisa memperoleh pupuk bersubsidi hanya dengan menunjukkan kartu tani. Jika tak ada kartu tani, boleh hanya dengan menunjukkan KTP,’’ kata Menteri saat bertatap muka dengan ribuan petani dan penyuluh pertanian di Gedung Bale Rame, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Rabu (6/12/2023). Ikut bersama Mentan yakni Anggota DPD RI Dapil Jawa Barat Senator Ir Dra Eni Sumarni MKes.

Revisi Permentan itu sendiri lanjut Menteri, menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP. Dengan begitu, kartu tani tidak menjadi satu-satunya metode penebusan pupuk bersubsidi. Petani diberi kemudahan untuk mengambil pupuk.

‘’Jika petani sudah berteriak tidak ada pupuk, kami bisa pastikan tiga bulan ke depan produksi pertanian akan turun. Mana yang kurang kami benahi. Jika masih ada yang tidak meladeni, sampaikan, langsung ke pusat, ke Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia,’’ katanya.

Ditambahkan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil, memasuki masa tanam, pihaknya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi karena alokasi pupuk di setiap daerah sudah sesuai dengan usulan dan telah dimasukkan ke e-alokasi. ‘’Berbagai kemudahan telah kami berikan. Jadi, jika tidak memiliki kartu tani, boleh hanya dengan menunjukkan KTP. Tapi, yang akan dilayani hanya mereka yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi sesuai ketentuan,’’ kata Ali Jamil. (red)