Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Sampaikan Pengantar Ranwal RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Sitaro Uraikan 4 Tahapan Pembangunan

×

Sampaikan Pengantar Ranwal RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Sitaro Uraikan 4 Tahapan Pembangunan

Sebarkan artikel ini

SIAU — Dalam upaya mewujudkan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2025-2045, telah diuraikan empat tahapan pembangunan yang akan menjadi landasan bagi perencanaan pembangunan masa depan.

Penjabat Bupati Kepulauam Sitaro Joi Oroh saat menyampaikan pengantar Dokumen Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) RPJPD 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD Sitaro, Selasa (16/01/2024), menguraikan empat tahapan pembangunan dalam empat periode.

Dari informasi yang didapat awak media, empat tahapan tersebut, adalah Tahap Pertama (2025-2029) yakni Penguatan Dasar Pembangunan. Pada periode ini, fokus utama adalah penguatan dasar pembangunan meliputi pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, inovasi, produktivitas, pelayanan publik berkualitas, peningkatan kualitas ASN, digitalisasi layanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.

Tahap II (2030-2034): Percepatan Pembangunan Daerah. Periode ini menitikberatkan pada percepatan pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas, ekonomi inklusif, ASN berbasis teknologi, partisipasi masyarakat, dan penguatan supremasi hukum.

Tahap III (2035-2039): Perluasan dan Transformasi Digital. Pada tahap ini, fokus ditempatkan pada penguatan daya saing SDM, peningkatan produktivitas UMKM, inovasi produk unggulan, ASN yang kompetitif, dan masyarakat sipil yang mandiri dengan menjunjung tinggi HAM dan bebas korupsi.

Tahap IV (2040-2045): Pemantapan Capaian Pembangunan. Periode terakhir dirancang untuk pemantapan pembangunan sumber daya manusia, peningkatan pendapatan masyarakat, regulasi dan tata kelola berintegritas, adaptif, dan berkelanjutan.

Pj Bupati mengatakan penting untuk dicatat bahwa dokumen rancangan awal RPJPD Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2025-2045 masih bersifat sementara dan tentatif.

“Pemerintah daerah mengundang masukan, saran, dan kritik dari berbagai pihak, khususnya dari DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Oroh.

“Rapat paripurna diharapkan menjadi forum konstruktif untuk membahas dan menyepakati dokumen ini, menjadikannya landasan pijak optimal dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Bumi Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo tercinta,” katanya lagi.(red/stg)