Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi

×

Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Burung bayang hijau yang diamankan petugas karantina di salah satu kapal dari Maluku Utara di Pelabuhan Manado
Burung bayang hijau yang diamankan petugas karantina di salah satu kapal dari Maluku Utara di Pelabuhan Manado

MANADO – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Jenis satwa berupa burung sebanyak 17 ekor yang berasal dari Maluku Utara, diamankan di Pelabuhan Manado, Kamis (01/02/2024).

Berdasarkan keterangan Penanggung Jawab Pos Pelayanan Karantina Sulut di Pelabuhan Laut Manado, Hesti Rahmawati, belasan satwa tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal, Maluku Utara. Selain itu, juga tidak ada Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku. Satwa selundupan ditemukan pejabat Karantina dalam kamar mandi Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 7F saat pengawasan rutin.

“Kami mendapat informasi terkait adanya dugaan penyelundupan hewan. Setelah kapal masuk di pelabuhan, tim karantina langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Tim berhasil mendapati lima buah keranjang berisi burung-burung yang tersembunyi, di atas ruang kamar mandi kapal. Namun, tidak diketahui pemiliknya,” kata Hesti.

Petugas Balai Karantina Pelabuhan Manado yang mengamankan satwa dilindungi

Jenis burungnya yaitu 7 ekor burung bayan hijau, 5 ekor burung bayan merah (Eclectus roratus), 3 ekor kasturi Ternate (“Lorius garrulus”), dan 2 ekor kakaktua putih (“Cacatua alba”).

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut, I Wayan Kertanegara secara tegas menyatakan bahwa pelaku penyelundupan ini dapat terancam pidana. Pelaku dikenai pasal berlapis terkait pelanggaran karantina serta pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran atas peraturan tersebut dapat dijerat sanksi paling lama dua tahun pidana penjara dan denda paling banyak 2 miliar rupiah. Melalulintaskan hewan yang belum terjamin keamanan dan kesehatannya. Selain itu, pelanggaran juga terjadi karena melalulintaskan satwa liar dilindungi yang jelas aturannya harus ada SATS-DN,” papar Wayan.

Jenis Kakatua putih

Selain berkewajiban memastikan seluruh unggas bebas dari ancaman hama penyakit hewan karantina saat dilalulintaskan antar-area, Wayan juga menjelaskan dalam Pasal 72 UU Nomor 21 Tahun 2019, karantina juga melaksanakan pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran tumbuhan dan satwa liar di area bandara dan pelabuhan yang telah ditetapkan. Tentunya dalam pelaksanaannya terus bersinergi dengan instansi terkait.

Setelah diidentifikasi, pejabat karantina menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara sebagai pihak berwenang.(red/irz)