Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

AJI Manado Kecam Aksi Polres Tomohon yang Jemput Jurnalis Karena Pemberitaan Judi Togel

×

AJI Manado Kecam Aksi Polres Tomohon yang Jemput Jurnalis Karena Pemberitaan Judi Togel

Sebarkan artikel ini

MANADO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado mengecam tindakan polisi yang bertugas di Polres Tomohon, yang melakukan penjemputan terhadap Julius Laatung, wartawan Manado Post di rumahnya, Sabtu (29/10/2022). Penjemputan ini berkaitan dengan berita tentang maraknya Judi Toto Gelap (Togel) di wilayah hukum Polres Tomohon. Julius dijemput di hadapan istri dan anaknya, 

AJI Manado menilai aksi polisi tersebut mencoreng MoU antara Dewan Pers dan Polri yang memiliki lingkup terkait perlindungan kemerdekaan pers.

“AJI Manado mengecam segala tindakan yang mengancam kebebasan pers,” ujar Ketua AJI Manado, Fransiskus Marcelino Talokon, Minggu (30/10/2022).

Dikatakan Fransiskus, aksi polisi yang menjemput wartawan dengan dalil apapun jika berkaitan dengan berita adalah hal yang tak bisa dibenarkan. 

Apalagi, menurut Fransiskus, alih-alih menggunakan hak jawab terkait dengan berita itu, pihak Polres Tomohon malah langsung memanggil wartawan yang menulis berita.

“Kalau karena berita atau karya jurnalistik maka yang dipanggil adalah Pemimpin Redaksi bukan reporternya. Kalau berita itu merugikan polisi, ya gunakan hak jawab sesuai Undang-undang Pers,” kata Fransiskus.

“Jika polisi memanggil wartawan karena yang bersangkutan terlibat judi atau pidana, maka itu di luar Undang-undang Pers,” ujarnya lagi.

Lanjut dikatakan Fransiskus, dalam kerja jurnalistik, wartawan telah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dan untuk pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan sebuah media, bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi langsung ke redaksi media. 

“Pengaduan juga bisa dilakukan ke Dewan Pers, di mana panduannya bisa dilihat di tautan: https://dewanpers.or.id/datapengaduan/prosedur,” kata Fransiskus kembali.(red)