Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Deadline 25 Agustus, Tangkulung Desak Hukum Tua Selesaikan LPJ Dandes

×

Deadline 25 Agustus, Tangkulung Desak Hukum Tua Selesaikan LPJ Dandes

Sebarkan artikel ini

MINAHASA—Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Minahasa Jefri Tangkulung mendesak kepada Hukum tua untuk menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana desa (Dandes) tahap satu. Pasalnya, LPJ tersebut merupakan syarat utama untuk mencairkan dana tahap II. “Sangat diharapkan kepada semua Hukum tua yang belum memasukkan LPJ tahap satu, agar segera menyelesaikan untuk pencairan tahap dua mengingat deadline pencairan tanggal 25 Agustus,” ujar Tangkulung.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan dengan terlambatnya pencairan dana desa berarti pembangunan akan terhambat. Katanya, ini yang harus dihindari oleh Hukum tua, agar kemajuan desa bisa berjalan terus seiring dengan kemajuan Kabupaten Minahasa Hebat. “Camat juga harus berperan mendesak desa yang belum menyelesaikan LPJ, supaya di bulan Agustus semua tahap dua sudah bisa dicairkan,” terang Tangkulung.

Ditambahkannya, langkah percepatan pencairan ini akan memuluskan pencairan tahap tiga. Agar supaya tidak akan ada desa yang melakukan pencairan dana desa di bulan Desember. “Tujuan utama kita adalah mengembangkan desa, sehingga pertumbuhan ekonomi naik, masyarakat sejahtera. Dan memang ini merupakan tujuan dana desa, untuk kesejahteraan masyarakat,” tukas Tangkulung. (ric)